Komisi Pemberantasan Korupsi

Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Telusuri Dugaan Suap untuk Perkuat Penyidikan

zoom-inlihat foto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Foto: BorneoFlash.com/ANTARA
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Foto: BorneoFlash.com/ANTARA

BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta, pada Selasa (13/1/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Benar, saat ini satgas KPK sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujarnya kepada wartawan.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), KPK juga telah menggeledah kantor KPP Madya Jakarta Utara guna mendalami perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang sekaligus menjadi OTT pertama KPK pada tahun 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga memberikan suap senilai Rp4 miliar kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak masih berlangsung dan dilakukan untuk mengamankan barang bukti tambahan. “Penggeledahan ini dilakukan guna mencari dan mengamankan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Namun demikian, Rosmauli menegaskan bahwa penjelasan terkait substansi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. DJP juga belum memberikan keterangan mengenai ada atau tidaknya barang yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, dalam penggeledahan di kantor KPP Madya Jakarta Utara, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang, dokumen pemeriksaan pajak, serta barang bukti elektronik seperti rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara menyeluruh guna mengungkap dugaan praktik suap dan pengaturan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor perpajakan. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar