Skema tersebut dirancang agar pelaku usaha memiliki kepastian usaha sekaligus mendorong standar pelayanan yang lebih baik.
“Kalau kontraknya jelas, pelaku usaha juga akan lebih serius membangun usahanya. Ini soal keberlanjutan, bukan cuma ramai sesaat,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan ke depan tidak diarahkan pada perluasan fisik bangunan, melainkan penyempurnaan fasilitas pendukung yang masih tersisa agar kawasan pasar lebih nyaman bagi pengunjung.
Di sisi lain, Rendi mengingatkan pemanfaatan kios oleh pedagang harus sesuai peruntukannya. Kios yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu akan dievaluasi agar dapat dialihkan kepada pelaku usaha lain yang siap beroperasi.
“Yang kita jaga adalah perputaran ekonomi di dalam pasar. Kalau tidak dimanfaatkan, tentu akan kita evaluasi,” tandasnya.







