BorneoFlash.com, KUKAR – Pemanfaatan sistem digital mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menata Pasar Tangga Arung Square.
Kebijakan ini menjadi penanda perubahan pola penempatan kios yang selama ini kerap memicu persaingan antarpedagang.
Langkah tersebut diwujudkan melalui mekanisme penempatan kios berbasis sistem, yang akan diberlakukan terhadap ratusan pedagang resmi pasar. Penataan ini sekaligus menutup ruang negosiasi personal dalam penentuan lokasi berdagang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa seluruh kios yang masuk dalam skema penataan merupakan milik pedagang yang telah terverifikasi dalam basis data pemerintah daerah.
Menurutnya, pengelompokan kios dilakukan berdasarkan jenis usaha untuk menciptakan keteraturan sirkulasi pasar serta memudahkan pengawasan.
“Penempatan sudah diklasifikasikan sesuai usaha. Jadi bukan sekadar menentukan posisi, tapi juga menata pola aktivitas pasar,” ungkap Sayid, pada Rabu (17/12/2025).

Dengan lebih dari 20 jenis usaha yang terdata, penataan ini diarahkan untuk menghilangkan kecemburuan terkait lokasi strategis. Sistem berbasis aplikasi dipilih agar seluruh proses berjalan objektif dan dapat dipantau.
Fathullah menegaskan, pendekatan ini tidak hanya bertujuan menciptakan rasa keadilan, tetapi juga menjaga stabilitas aktivitas perdagangan di Tangga Arung Square ke depan.
“Kami ingin pasar ini tertib sejak awal, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.





