Selama masa uji fungsional, tol ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I, tidak termasuk bus dan truk. Kecepatan kendaraan juga dibatasi maksimal 60 km/jam.
“Seluruh ruas sudah melalui pengecekan dan kami pastikan aman untuk kendaraan kecil. Namun pengguna tetap harus berhati-hati karena beberapa fasilitas permanen masih dalam penyempurnaan,” tandas Yudi.
Untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, BBPJN Kaltim menyiapkan 54 kamera CCTV yang terhubung ke pusat kendali, untuk memantau arus kendaraan secara real-time. Selain itu, empat hingga lima unit safety patrol akan beroperasi setiap hari, dilengkapi ambulans dan mobil patroli di titik-titik strategis.
“Kami akan memonitor penuh lewat CCTV. Harapannya pengguna jalan tetap tertib dan mengikuti arahan petugas,” pungkas Yudi.
Pembukaan fungsional Tol Balikpapan–IKN ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur Balikpapan–Penajam Paser Utara, sekaligus mempercepat akses menuju kawasan IKN, sebagaimana keberhasilan skema serupa yang diterapkan saat mudik Lebaran sebelumnya.(*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar