Kemudahan ini juga diimbangi dengan kebijakan tarif terjangkau khusus bagi pelaku usaha kecil.
Pemerintah mematok biaya pendaftaran merek sebesar Rp500 ribu, hak cipta Rp200 ribu, dan desain industri Rp250 ribu, seluruhnya dibayarkan langsung ke kas negara.
Selain layanan berbasis daring, Kanwil Kemenkumham Kaltim turut menyediakan fasilitas pendampingan bagi pelaku usaha yang memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran atau penyusunan berkas.
“Bagi yang masih mengalami kendala teknis, kami siap memberikan pendampingan hingga prosesnya selesai,” tuturnya.
Mia berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kalimantan Timur yang memahami arti penting perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi yang mereka hasilkan.
Menurutnya, kreativitas tanpa perlindungan justru bisa menjadi celah bagi pihak lain untuk mengambil keuntungan.
“Kekuatan UMKM terletak pada orisinalitas dan kreativitas. Karena itu, setiap karya sebaiknya segera didaftarkan agar memiliki perlindungan hukum dan tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar