BorneoFlash.com, SAMARINDA – Di tengah pesatnya perkembangan dunia usaha dan kompetisi di era digital, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dituntut tidak hanya inovatif dalam menghasilkan produk, tetapi juga cerdas dalam melindungi hasil karyanya.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau seluruh pelaku usaha di daerah ini untuk segera mendaftarkan merek dan ciptaannya melalui sistem Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara daring.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, menuturkan bahwa kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya merek masih tergolong rendah.
Padahal, merek merupakan identitas yang merepresentasikan nilai, mutu, dan kepercayaan konsumen terhadap sebuah produk.
“Merek bukan sekadar nama, tetapi bentuk pengakuan atas kepemilikan dan kualitas produk. Jika tidak segera didaftarkan, karya tersebut berpotensi diklaim pihak lain karena statusnya belum memiliki perlindungan hukum,” ujarnya, pada Senin (3/11/2025).
Mia mengungkapkan, tak sedikit kasus di mana produk lokal yang sudah dikenal masyarakat justru diambil alih oleh pihak lain lantaran belum terdaftar secara resmi.
Akibatnya, pelaku usaha kehilangan hak atas nama, desain, atau konsep produk yang telah mereka kembangkan selama bertahun-tahun.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran kini semakin mudah melalui laman resmi www.dgip.go.id, di mana pelaku UMKM dapat mendaftarkan merek dagang, hak cipta, maupun desain industri tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
“Perlindungan terhadap kekayaan intelektual kini bisa dilakukan dari mana saja. Pemilik usaha cukup mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara daring,” jelasnya.
Kemudahan ini juga diimbangi dengan kebijakan tarif terjangkau khusus bagi pelaku usaha kecil.
Pemerintah mematok biaya pendaftaran merek sebesar Rp500 ribu, hak cipta Rp200 ribu, dan desain industri Rp250 ribu, seluruhnya dibayarkan langsung ke kas negara.
Selain layanan berbasis daring, Kanwil Kemenkumham Kaltim turut menyediakan fasilitas pendampingan bagi pelaku usaha yang memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran atau penyusunan berkas.
“Bagi yang masih mengalami kendala teknis, kami siap memberikan pendampingan hingga prosesnya selesai,” tuturnya.
Mia berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kalimantan Timur yang memahami arti penting perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi yang mereka hasilkan.
Menurutnya, kreativitas tanpa perlindungan justru bisa menjadi celah bagi pihak lain untuk mengambil keuntungan.
“Kekuatan UMKM terletak pada orisinalitas dan kreativitas. Karena itu, setiap karya sebaiknya segera didaftarkan agar memiliki perlindungan hukum dan tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar