BorneoFlash.com, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil menekan peredaran narkotika di daerah.
Dalam kurun Juli hingga Agustus 2025, petugas menggagalkan upaya penyelundupan sabu, ganja, hingga ekstasi yang hendak diedarkan di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim.
Rangkaian operasi dilakukan di Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga Penajam Paser Utara.
Dari hasil penindakan, sejumlah barang bukti diamankan untuk kemudian dimusnahkan setelah melalui proses penyisihan sesuai aturan.
Kepala BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menegaskan pihaknya tidak pernah kendor dalam memerangi jaringan narkotika.
“Kami berkomitmen melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkotika secara tegas. Semua barang bukti yang disita telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya, pada Rabu (24/9/2025).
Pengungkapan pertama terjadi pada 3 Juli 2025 di Penajam Paser Utara.
Berdasarkan informasi dari Contact Center BNN RI, seorang pria berinisial A diamankan di Jalan Aji Gonres, Waru. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 25 paket sabu dengan berat 88,41 gram.
Ia kemudian dibawa ke Kantor BNN Balikpapan untuk menjalani penyidikan.
Kasus kedua terbongkar pada 8 Juli 2025 di Samarinda.
Melalui koordinasi dengan jasa ekspedisi TIKI, petugas menemukan kiriman dari Pontianak berupa 992 gram sabu yang disamarkan dalam 10 kaleng makanan kucing.
Namun, penerima paket tidak dapat dilacak karena menggunakan alamat fiktif.
Sehari setelahnya, 9 Juli 2025, petugas kembali menggagalkan pengiriman mencurigakan melalui ekspedisi J&T dari Medan.
Paket yang berisi dua sleeping bag itu ternyata dipakai untuk menyembunyikan 447 gram ganja.
Sama seperti kasus sebelumnya, penerima tidak teridentifikasi karena menggunakan alamat palsu.
Kemudian pada 6 Agustus 2025, BNNP Kaltim kembali melakukan operasi dengan metode controlled delivery di Loa Janan Ilir, Kutai Kartanegara. Seorang pria bernama Jamhari alias Ari ditangkap setelah menerima paket berisi 146 butir ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda dengan berat total 51,1 gram.
Menurut Kombes Tejo, upaya para pelaku untuk menyusupkan narkotika menunjukkan pola yang terus berkembang.
“Mereka memanfaatkan berbagai jalur distribusi, termasuk jasa ekspedisi. Namun, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun. Setiap pihak yang terlibat pasti ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar