BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.
Keduanya adalah Zairin Zain selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim dan Agus Hari Kesuma yang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam konferensi pers di Kantor Kejati, pada Kamis (18/9/2025).
Ia menegaskan, langkah penahanan dilakukan demi kepentingan kelancaran penyidikan.
“Pada hari ini, bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim telah menetapkan serta menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah DBON tahun anggaran 2023,” ujar Toni.
Kasus ini bermula dari pemberian hibah sebesar Rp100 miliar yang dialokasikan melalui APBD Provinsi Kaltim.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tersebut tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah, maupun tata kelola hibah.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan awal, kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari instansi berwenang.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Samarinda untuk masa 20 hari pertama.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Toni menambahkan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Hingga kini, sekitar 30 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur eksekutif, legislatif, hingga pihak organisasi terkait.
“Penetapan ini merupakan langkah awal dalam pengungkapan perkara. Jika nanti ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Toni.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar