Kemlu RI Tegaskan Putusan PBB soal Genosida Gaza Harus Diikuti Tindakan Hukum

oleh -
Penulis: Berthan Alif Nugraha
Editor: Janif Zulfiqar
Setelah serangan udara Israel di kamp pengungsian Shati, bagian barat Kota Gaza, warga Palestina sedang berupaya mencari korban yang terkubur di bawah reruntuhan (11/9/2025). Foto: ANTARAXinhua/Rizek Abdeljawad/bar
Setelah serangan udara Israel di kamp pengungsian Shati, bagian barat Kota Gaza, warga Palestina sedang berupaya mencari korban yang terkubur di bawah reruntuhan (11/9/2025). Foto: ANTARAXinhua/Rizek Abdeljawad/bar

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa kesimpulan tim ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membuktikan Israel melakukan genosida di Jalur Gaza menjadi momentum penting bagi dunia untuk menuntut akuntabilitas Israel.

 

“Kami sudah menyuarakan hal ini sejak lama, posisi Indonesia jelas, dan kami menuntut adanya akuntabilitas atas tindakan Israel,” ujar Juru Bicara II Kemlu RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, saat temu media di Jakarta, Rabu.

 

Nabyl menekankan salah satu poin utama dalam KTT Darurat Arab–Islam di Doha, Qatar, yang menegaskan perlunya akuntabilitas internasional terhadap kejahatan Israel di Gaza. Ia menyoroti bahwa agresi Zionis sejak 7 Oktober 2023 telah menimbulkan kehancuran besar serta korban jiwa yang hampir menyentuh 65.000 orang dan terus bertambah.

 

Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur dan Israel, menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida di Jalur Gaza. Laporan penting yang dirilis pada Selasa (16/9) itu disusun setelah dua tahun penyelidikan terhadap peristiwa sejak 7 Oktober 2023.

 

Komisi tersebut menegaskan otoritas dan pasukan keamanan Israel terbukti melakukan “empat dari lima” tindakan genosida sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

 

Tindakan itu meliputi pembunuhan; penimbulan luka fisik atau mental serius; penciptaan kondisi kehidupan yang sengaja diarahkan untuk memusnahkan orang Palestina secara keseluruhan atau sebagian; serta kebijakan yang ditujukan untuk mencegah kelahiran.

 

Komisi PBB mendesak Israel dan seluruh negara agar menjalankan kewajiban hukum internasional untuk menghentikan genosida dan menghukum pihak yang bertanggung jawab.

 

Mereka juga menyerukan negara-negara anggota PBB menghentikan transfer senjata ke Israel, memastikan perusahaan di yurisdiksi mereka tidak mendukung atau memfasilitasi genosida, serta menegakkan akuntabilitas melalui penyelidikan dan proses hukum. (*/ANTARA)

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.