Berita Ekonomi

Suku Bunga Simpanan Rupiah Menurun, LPS Soroti Pengaruh TBP Mei

lihat foto
Pada sebuah konferensi pers di Jakarta, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, sedang memberikan pernyataan (26/8/2025). Foto: ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Pada sebuah konferensi pers di Jakarta, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, sedang memberikan pernyataan (26/8/2025). Foto: ANTARA/Rizka Khaerunnisa

BorneoFlash.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah turun bertahap sebesar 11 basis poin (bps) menjadi 3,45 persen hingga pertengahan Agustus 2025, dibandingkan dengan periode penetapan tingkat bunga penjaminan (TBP) reguler Mei 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, bahwa ruang penurunan SBP masih terbuka lebar setelah Bank Indonesia memangkas BI-Rate sebesar 25 bps pada Agustus 2025.

Ia menegaskan LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik dalam denominasi rupiah maupun valuta asing (valas).

Menurutnya, kondisi likuiditas perbankan yang cukup, tingkat persaingan antar bank, serta target penyaluran kredit turut mempengaruhi kecepatan penurunan suku bunga simpanan di berbagai kelompok bank.

Secara lebih rinci, rata-rata suku bunga deposito tenor 1 bulan turun menjadi 3,95 persen hingga pertengahan Agustus 2025, atau sudah berada di bawah TBP Mei 2025 yang ditetapkan 4 persen.

Sementara itu, rata-rata suku bunga deposito tenor 3 bulan masih tercatat 4,17 persen, lebih tinggi dari TBP Mei 2025. Purbaya menilai, penyesuaian suku bunga untuk tenor yang lebih panjang biasanya memerlukan waktu 3–4 bulan agar sepenuhnya sejalan dengan tingkat bunga penjaminan LPS.

Pada periode yang sama, SBP simpanan valas justru bergerak campuran. LPS mencatat SBP valas turun 5 bps ke level 2,12 persen pada Agustus 2025 dibandingkan periode penetapan TBP reguler Mei 2025.


Purbaya menyebut, perbankan masih menunggu langkah lanjutan The Fed dalam menentukan waktu dan besaran penurunan Fed Funds Rate (FFR). Selain itu, kondisi likuiditas valas domestik, kebutuhan transaksi deposan, dan nilai tukar juga berpengaruh terhadap suku bunga simpanan valas.

Melalui Rapat Dewan Komisioner pada 25 Agustus, LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat turun masing-masing 25 bps menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen.

Namun, LPS mempertahankan TBP simpanan valas di bank umum pada level 2,25 persen. Purbaya menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena The Fed belum menurunkan suku bunganya.

Jika LPS lebih cepat memangkas TBP valas, maka selisih (spread) dengan suku bunga The Fed akan semakin melebar sehingga berisiko mendorong dana keluar negeri dan melemahkan rupiah.

TBP terbaru akan berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025. Sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank selama bunga simpanan tidak melebihi TBP yang ditetapkan.

Dari sisi moneter, Bank Indonesia saat ini menahan BI-Rate di level 5 persen setelah memangkas suku bunga acuan sebanyak lima kali sejak September 2024 dengan total 125 bps, termasuk pada Januari, Mei, Juli, dan Agustus 2025.

Sebelumnya, BI mencatat rata-rata suku bunga deposito 1 bulan turun dari 4,85 persen pada Juni 2025 menjadi 4,75 persen pada Juli 2025, sementara suku bunga kredit tetap stabil di sekitar 9,16 persen. (*/ANTARA)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar