Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Dorong Kenaikan Dana CSR Tambang untuk Percepatan Pembangunan Desa

lihat foto
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sektor pertambangan dapat menjadi penggerak baru pembangunan di tingkat desa.

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji, menyebut kontribusi CSR yang dikelola perusahaan masih terbatas, padahal potensinya sangat besar untuk mendukung layanan dasar masyarakat, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.

Saat ini, produksi batu bara di Kaltim mencapai sekitar 370 juta ton setiap tahun. Dengan ketentuan kontribusi CSR sebesar Rp1.000 per ton, maka dana yang terkumpul hanya berkisar Rp370 miliar.

Wagub Seno menilai angka itu belum sebanding dengan kebutuhan daerah maupun keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang.

“Apabila kontribusinya tetap di angka Rp1.000 per ton, tentu nilainya tidak akan signifikan. Namun, jika dinaikkan menjadi Rp10.000 per ton, maka potensi yang terkumpul bisa mencapai Rp3,7 triliun per tahun. Jumlah ini tentu akan jauh lebih bermanfaat untuk masyarakat,”ujarnya, pada Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan, usulan tersebut wajar mengingat perusahaan tambang telah menikmati keuntungan besar dalam kurun waktu dua dekade terakhir.


Menurutnya, penurunan harga batu bara yang mungkin terjadi di satu tahun tertentu seharusnya tidak menjadi alasan untuk menolak peningkatan kontribusi.

“Selama 20 tahun terakhir, industri tambang sudah memperoleh keuntungan besar. Maka, meskipun ada fluktuasi harga, kontribusi yang lebih besar melalui CSR tetap sangat memungkinkan,”tegas Wagub Seno.

Untuk merealisasikan gagasan ini, Pemprov Kaltim akan mengundang perusahaan tambang guna membahas mekanisme pelaksanaannya.

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan regulasi agar kenaikan CSR memiliki landasan hukum yang kuat.

“Pemerintah provinsi akan menyiapkan payung hukum sekaligus menyampaikan surat resmi kepada Presiden dan kementerian terkait agar usulan ini dapat segera ditindaklanjuti,”tutupnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar