BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok.
Kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan stimulus berlaku mulai Kamis (21/8/2025) dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
“Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” ujarnya, pada Rabu (20/8/2025).
Selain stimulus, Pemkot juga membuka layanan perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB-nya belum sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai. Layanan ini tersedia 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun secara online.
Idham menambahkan, ada mekanisme khusus yang dapat dimanfaatkan oleh pensiunan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu. Mereka dapat mengajukan permohonan keringanan tambahan di luar stimulus yang telah diberikan.
“Untuk NJOP di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan. Jadi yang nilai NJOP Bumi dan Bangunannya di bawah Rp100 juta, tidak dikenakan PBB,” jelasnya.
Menurut Idham, sebagian wajib pajak tahun ini juga sudah mengalami penurunan nilai ketetapan PBB. Dengan tambahan stimulus hingga 90 persen, diharapkan kebijakan ini benar-benar mampu mengurangi beban masyarakat, khususnya di kalangan ekonomi bawah.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar