Berita Nasional Terkini

Kasus Dugaan Suap Bupati Pati, KPK: Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana

lihat foto
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: ANTARA/Rio Feisal

BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), tidak menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dikutip dari halaman Antara News, “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).

Asep mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Terkait pemanggilan mantan anggota DPR RI itu, Asep meminta publik untuk bersabar.

“Kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” ucapnya.

Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus ini dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.


Dalam persidangan, KPK disebut menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, berupa pecahan rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di rumahnya.

Namun, Sudewo membantah tuduhan tersebut, termasuk menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Sementara itu, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15 dalam kasus ini, yaitu aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub (kini BTP Kelas I Semarang). KPK awalnya menetapkan 10 tersangka, kemudian berkembang menjadi 14 tersangka per November 2024, termasuk dua korporasi.

Dugaan korupsi tersebut meliputi proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender, yang melibatkan sejumlah pihak. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar