Polresta Balikpapan

Tiga Pria Diciduk Polisi di Balikpapan, Sabu Dibeli Rp200 Ribu Terendus Patroli Malam

lihat foto
Tim Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Berhasil Ciduk Tiga Pria dengan barang bukti sabu-sabu yang siap edar. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Tim Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Berhasil Ciduk Tiga Pria dengan barang bukti sabu-sabu yang siap edar. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Tim Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar praktik haram peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi senyap yang digelar pada pertengahan Juni 2025, tiga pria berhasil diciduk dengan barang bukti sabu-sabu yang siap edar.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RA, SA, dan AS, diamankan dalam dua penangkapan terpisah di kawasan Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara. Operasi ini menjadi bukti konsistensi aparat dalam memerangi narkoba yang kian meresahkan warga.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim Iptu Rudyanto Purba membeberkan, pengungkapan pertama terjadi pada Jumat malam, 20 Juni 2025, sekitar pukul 20.26 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.

“Petugas kami yang tengah melakukan patroli mencurigai dua pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Gerak-geriknya tidak wajar dan terlihat gugup saat melihat petugas,” ungkap Iptu Rudyanto kepada awak media, pada Jumat (11/7/2025).

Kecurigaan polisi terbukti. Saat dihentikan, RA dan SA terekam mata tajam petugas saat membuang dua paket kecil sabu menggunakan tangan kiri. Upaya itu gagal mengelabui petugas. Barang haram tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Setelah diinterogasi di lokasi, keduanya mengaku bahwa sabu seberat 0,54 gram itu adalah milik mereka, dibeli seharga Rp200 ribu. Pengakuan ini menjadi tiket masuk mereka ke sel tahanan Polsek Balikpapan Utara.


Tak berselang lama, tepatnya pada Jumat, 13 Juni 2025, pengungkapan lainnya terjadi di kawasan lampu merah Baru Karang Anyar, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Utara.

Awalnya, petugas tengah menyelidiki kasus pencurian. Namun, insting mereka kembali diuji saat melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang mengendarai motor Scoopy merah.

“Setelah dihentikan dan diperiksa, pria berinisial AS ini kedapatan membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,33 gram dan 0,27 gram. Barang tersebut disimpan dalam tas selempang hitam bergaris hijau,” beber Iptu Rudyanto.

AS tak bisa mengelak. Dalam interogasi singkat, ia mengakui bahwa barang haram itu memang miliknya.

Kini, ketiga tersangka telah resmi ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 subsider Pasal 112. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Rudyanto.

Polsek Balikpapan Utara pun menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti, dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga kota ini tetap aman dari bahaya narkotika. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar