BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pengurus baru Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) resmi dilantik.
Pelantikan ini meliputi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Timur serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di sejumlah daerah, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan Kutai Barat.
Acara pelantikan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur. pada Sabtu (5/7/2025),
Sejumlah karangan bunga ucapan selamat dari berbagai pihak turut menghiasi area kegiatan, memperlihatkan dukungan terhadap terbentuknya kepengurusan yang baru.
Ratusan advokat dari berbagai daerah hadir dalam prosesi yang juga diikuti langsung oleh jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, menekankan pentingnya menjaga marwah profesi advokat melalui peningkatan kualitas dan profesionalisme.
Ia menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat harus dibangun kembali melalui kerja yang profesional dan menjunjung tinggi etika.
“Profesi ini akan kembali dihormati jika para anggotanya menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab,”ujarnya.
Harry juga menyoroti pentingnya empati terhadap masyarakat pencari keadilan sebagai bagian dari komitmen moral seorang advokat.
Ia berharap kepengurusan yang baru dapat mendorong peningkatan kapasitas anggota serta memperkuat peran Dewan Kehormatan Daerah sebagai penjaga etika organisasi.
“Jika profesionalisme dijalankan secara konsisten, maka pelanggaran etika tidak akan menjadi ancaman serius dalam tubuh organisasi,”tambahnya.
Selain soal etika, isu perlindungan hukum bagi advokat turut menjadi perhatian dalam pelantikan ini.
Meskipun jaminan perlindungan sudah tercantum dalam Undang-Undang Advokat, namun lemahnya solidaritas internal kerap membuat posisi advokat rentan.
Harry menyampaikan bahwa pihaknya telah mendorong penguatan imunitas advokat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah dibahas bersama Komisi III DPR RI.
Menurutnya, langkah ini telah mendapatkan dukungan dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.
“Penegasan imunitas dalam KUHAP menjadi penting agar advokat merasa aman dan bebas dari tekanan saat menjalankan tugas profesionalnya,”jelasnya.
Ia pun mengajak seluruh anggota PERADI SAI untuk bersama-sama mengawal proses legislasi ini, agar perlindungan terhadap profesi advokat benar-benar terwujud dalam sistem hukum nasional.
“Dengan keterlibatan aktif seluruh anggota, profesi ini akan lebih kuat, independen, dan terlindungi dari intervensi yang tidak semestinya,”pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar