Pemerintah Tetapkan Kebijakan LPG Satu Harga Berlaku Nasional Mulai 2026

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto : ANTARA/Putu Indah Savitri.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto : ANTARA/Putu Indah Savitri.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pemerintah pusat akan menetapkan tarif Liquefied Petroleum Gas (LPG) satu harga untuk tabung 3 kilogram dan memberlakukannya secara nasional mulai 2026.

 

“Karena ini  LPG satu harga, maka pemerintah yang menetapkan harganya. Kalau daerah yang menetapkan, justru bisa menimbulkan perbedaan harga,” ujar Yuliot saat memberi keterangan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/7/2025).

 

Yuliot menyatakan bahwa pemerintah merancang kebijakan ini untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat kurang mampu yang menjadi sasaran utama program ini.

 

Namun, Yuliot mengakui bahwa pengawasan di tingkat pengecer masih menghadapi banyak tantangan. Pemerintah saat ini menyusun mekanisme pengawasan agar distribusi LPG satu harga berjalan tepat sasaran. Ia juga menyoroti bahwa pengawasan distribusi LPG belum seefektif pengawasan BBM satu harga yang dijalankan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

 

“Di lapangan, kami ingin memastikan program ini benar-benar memberikan keadilan dan harga terjangkau bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Yuliot juga mengungkapkan bahwa beberapa daerah masih bergantung pada minyak tanah karena distribusi LPG belum menjangkau wilayah tersebut. Pemerintah berkomitmen menyiapkan regulasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menyampaikan rencana penerapan kebijakan LPG satu harga dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada 2026 melalui revisi dua Peraturan Presiden, yaitu:

 

Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram;

Baca Juga :  Rapat Dewan Pengupahan dan Disnaker Hasilkan UMK 2023 di Bontang Naik 5,69%

 

Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjamin seluruh masyarakat Indonesia membeli LPG 3 kg dengan harga yang sama di seluruh wilayah Tanah Air. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.