Berita Nasional

Pemerintah Tetapkan Kebijakan LPG Satu Harga Berlaku Nasional Mulai 2026

lihat foto
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto : ANTARA/Putu Indah Savitri.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto : ANTARA/Putu Indah Savitri.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Wakil Menteri

Energi

dan

Sumber

Daya

Mineral (ESDM)

Yuliot

Tanjung

menegaskan

bahwa

pemerintah

pusat

akan

menetapkan

tarif

Liquefied Petroleum Gas (LPG)

satu

harga

untuk

tabung

3 kilogram dan

memberlakukannya

secara

nasional

mulai

2026.

“Karena

ini

LPG

satu

harga

,

maka

pemerintah

yang

menetapkan

harganya

.

Kalau

daerah

yang

menetapkan

,

justru

bisa

menimbulkan

perbedaan

harga

,”

ujar

Yuliot

saat

memberi

keterangan

di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta,

Jumat

(5/7/2025).

Yuliot

menyatakan

bahwa

pemerintah

merancang

kebijakan

ini

untuk

menghadirkan

keadilan

bagi

seluruh

masyarakat

Indonesia,

khususnya

masyarakat

kurang

mampu

yang

menjadi

sasaran

utama

program

ini

.

Namun

,

Yuliot

mengakui

bahwa

pengawasan

di

tingkat

pengecer

masih

menghadapi

banyak

tantangan

.

Pemerintah

saat

ini

menyusun

mekanisme

pengawasan

agar

distribusi

LPG

satu

harga

berjalan

tepat

sasaran

.Ia

juga

menyoroti

bahwa

pengawasan

distribusi

LPG

belum

seefektif

pengawasan

BBM

satu

harga

yang

dijalankan

oleh Badan

Pengatur

Hilir

Minyak

dan Gas

Bumi

(BPH

Migas

).

“Di

lapangan

, kami

ingin

memastikan

program

ini

benar-benar

memberikan

keadilan

dan

harga

terjangkau

bagi

masyarakat

,”

tegasnya

.

Yuliot

juga

mengungkapkan

bahwa

beberapa

daerah

masih

bergantung

pada

minyak

tanah

karena

distribusi

LPG

belum

menjangkau

wilayah

tersebut

.

Pemerintah

berkomitmen

menyiapkan

regulasi

untuk

menyelesaikan

persoalan

tersebut

.

Menteri ESDM

Bahlil

Lahadalia

sebelumnya

telah

menyampaikan

rencana

penerapan

kebijakan

LPG

satu

harga

dalam

Rapat

Kerja

bersama

Komisi

VII DPR RI di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Pemerintah

menargetkan

kebijakan

ini

mulai

berlaku

pada 2026

melalui

revisi

dua

Peraturan

Presiden

,

yaitu

:

Perpres

Nomor

104

Tahun

2007

tentang

Penyediaan

,

Pendistribusian

, dan

Penetapan

Harga LPG

Tabung

3 Kilogram;

Perpres

Nomor

38

Tahun

2019

tentang

Penyediaan

,

Pendistribusian

, dan

Penetapan

Harga LPG

untuk

Kapal

Penangkap

Ikan

bagi

Nelayan

Sasaran

dan

Mesin

Pompa

Air

bagi

Petani

Sasaran

.

Pemerintah

berharap

kebijakan

ini

dapat

menjamin

seluruh

masyarakat

Indonesia

membeli

LPG 3 kg

dengan

harga

yang

sama

di

seluruh

wilayah Tanah Air. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar