BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III atau periode Juli–September 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Pemerintah mengambil langkah ini demi menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, kami menetapkan tarif listrik Triwulan III 2025 tetap, kecuali jika ada ketentuan lain dari pemerintah,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Jisman menegaskan bahwa pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah mendorong PLN untuk terus mengoptimalkan efisiensi operasional, menjaga mutu layanan kepada masyarakat, dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan begitu, PLN bisa menekan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik,” ujar Jisman.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa PT PLN (Persero) harus menyesuaikan tarif pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan. PLN menyesuaikan tarif berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2025, pemerintah menggunakan data realisasi ekonomi makro periode Februari hingga April 2025. Meski data menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah tetap memilih untuk mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan. (*)