BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah hanya memberikan izin pengeboran kepada sumur minyak rakyat yang telah lama beroperasi, bukan untuk sumur baru.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (29/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
Bahlil menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan legalitas ini melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut melegalkan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal namun telah memproduksi minyak dalam jangka waktu lama.
“Selama ini banyak sumur rakyat yang memproduksi minyak, tapi belum memiliki legalitas. Untuk menjaga lingkungan dan agar mereka bisa menjual dengan harga yang layak, kami menerbitkan aturan ini,” jelasnya.
Bahlil memperkirakan bahwa sumur-sumur minyak rakyat memproduksi antara 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Ia mengingatkan bahwa tanpa legalitas dan pengelolaan yang baik, para pengelola berisiko menghadapi masalah hukum.
“Kasihan kalau mereka terus-menerus tersangkut persoalan hukum. Mereka adalah saudara-saudara kita. Karena itu, pemerintah mengambil langkah ini untuk meningkatkan lifting, menjaga lingkungan, dan memastikan masyarakat bisa bekerja secara benar dan layak,” tambahnya.
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mencatat adanya 7.721 titik sumur minyak yang dikelola oleh sekitar 231 ribu warga. Melihat kondisi tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang juga mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja guna meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta memperkuat pengawasan terhadap sumur minyak rakyat. (*)





