BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi membentuk Tim Pengawas Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ajaran 2025 untuk jenjang SD dan SMP.
Tim ini dibentuk sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kecurangan dalam proses seleksi siswa, seperti praktik titip-menitip, pungutan liar, dan gratifikasi.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa tim ini dibentuk berdasarkan landasan regulasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Tugas utama tim adalah memastikan seluruh sekolah negeri di Samarinda melaksanakan proses PMB secara murni, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pertanyaan dari para anggota dewan pada prinsipnya seragam, yakni ingin tahu bagaimana tim ini dibentuk dan tujuannya apa. Intinya, tim ini dibentuk untuk mengawasi jalannya sistem penerimaan murid baru SD dan SMP di Kota Samarinda,”kata Andi Harun, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan, pengawasan akan difokuskan pada empat jalur penerimaan yang diatur dalam peraturan, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Tujuan utamanya adalah mencegah intervensi dalam bentuk penitipan siswa yang kerap mencederai prinsip keadilan dalam seleksi.
“Kami ingin memastikan bahwa sekolah benar-benar menjalankan sistem penerimaan sesuai dengan aturan. Ini bukan hal kontroversial, melainkan upaya untuk menjaga integritas sistem agar tidak dinodai praktik titip-menitip yang tidak adil,”tambahnya.
Andi Harun juga menyoroti perhatian nasional terhadap potensi penyimpangan dalam sistem PMB.
Menurutnya, surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengendalian gratifikasi dalam PMB menjadi landasan penting dalam pembentukan tim ini.
“Atas atensi KPK, kami bentuk tim pengawas ini. Kami juga sudah melaporkan langkah kami ke KPK sebagai bentuk kepatuhan dalam menjalankan pengawasan sistem PMB,”tegasnya.
Terkait wewenang, tim pengawas memiliki tiga fungsi utama. Pertama, memastikan seluruh sekolah mematuhi Permendikdasmen dalam menerima siswa baru. Kedua, mengawasi potensi terjadinya pungutan liar, praktik korupsi, atau gratifikasi. Ketiga, memfasilitasi proses hukum bila ditemukan unsur tindak pidana.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka tim akan menyerahkan prosesnya kepada kepolisian atau kejaksaan. Sementara jika pelanggaran dilakukan oleh ASN atau tenaga pendidik non-ASN, kami akan menindak secara administratif sesuai aturan kepegawaian,”jelas Andi Harun.
Pemerintah Kota juga membuka ruang bagi DPRD untuk berpartisipasi dalam tim pengawasan.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menyediakan kuota dua orang anggota dewan, terutama dari Komisi IV, yang membidangi pendidikan.
“Kalau DPRD ingin ikut bergabung dalam tim, tentu kami persilakan. Akan kami tempatkan sebagai pengarah, seperti posisi saya sebagai Wali Kota,”ujarnya.
Terkait pelaporan masyarakat, Pemkot telah menyiapkan sejumlah kanal pengaduan, baik secara daring maupun langsung.
Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui platform resmi maupun dengan datang ke posko pengaduan di Inspektorat Kota Samarinda.
“Kami harapkan masyarakat datang dengan data yang jelas, seperti sekolah mana, siapa yang diduga, dan modusnya apa. Ini bagian dari partisipasi masyarakat dalam memperbaiki sistem,”tegasnya.
Hingga saat ini, tim pengawas telah menerima delapan pengaduan masyarakat.
Namun, seluruh laporan tersebut berkaitan dengan masalah administratif dan miskomunikasi, bukan indikasi suap atau gratifikasi.
“Semua laporan yang masuk telah kami tindak lanjuti, dan hasilnya hanya soal administrasi. Tidak ada yang mengarah pada tindak pidana sejauh ini,”tutup Andi Harun (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar