BorneoFlash.com, BONTANG – Sebuah baliho iklan rokok yang sempat terpajang di Jalan Pattimura menuai sorotan publik. Kemunculan iklan tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan ramah anak.
Merespons hal itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan bahwa ia telah menginstruksikan dinas terkait untuk mencopot baliho tersebut serta menerapkan larangan total terhadap seluruh bentuk promosi rokok di wilayah kota baik berupa reklame, baliho, maupun tiang iklan khususnya di sepanjang Jalan Pattimura.
“Saya sudah instruksikan, cabut semua plang iklan rokok yang masih ada,” tegas Neni, pada Jumat (13/6/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bontang dalam mendukung status Kota Layak Anak (KLA), yang menuntut ruang publik bebas dari pengaruh negatif terhadap anak-anak, termasuk paparan iklan produk tembakau.
Dikonfirmasi terpisah, Idrus, Jabatan Fungsional Penata Ahli Madya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, menyatakan pihaknya telah menerima arahan tersebut dan langsung menyurati pemilik reklame yang bersangkutan.
“Setelah kami kirim surat, mereka memotong tiangnya. Kalau masih ada yang pasang, itu pasti ilegal karena kami tidak akan menerbitkan izinnya,” ujar Idrus.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika masih menemukan iklan rokok di lingkungan mereka.
“Silakan lapor ke kami. Nanti kami teruskan ke Satpol PP untuk ditertibkan,” pungkasnya.
Saat ini, baliho iklan rokok di Jalan Pattimura telah dicopot. Di lokasi tersebut kini hanya tersisa tiang kosong tanpa spanduk promosi apa pun menandai langkah awal Bontang dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda. (*)