Polresta Balikpapan

Satreskoba Polresta Balikpapan Gulung Residivis Narkoba di Gunung Bugis, 18 Paket Sabu Diamankan

lihat foto
Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Gunung Bugis, Balikpapan Barat,  pada Senin malam (2/6/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Gunung Bugis, Balikpapan Barat,  pada Senin malam (2/6/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Perang terhadap peredaran narkoba terus digelorakan. Kali ini, Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Gunung Bugis, Balikpapan Barat, berkat aduan masyarakat melalui kanal Online Kapolda Kaltim.

Dua pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan pada Senin malam (2/6/2025), sekitar pukul 20.20 WITA, di sebuah rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat transaksi haram.

Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Reskoba, AKP Bangkit Danjaya, SH, MA, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke sistem aduan online.

"Berawal dari informasi masyarakat, kami langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berhasil kami amankan, berikut barang bukti yang cukup signifikan,” jelasnya, didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.

Salah satu pelaku berinisial ZA (35), warga Gunung Bugis, diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara awal tahun ini. Ia ditangkap bersama rekannya, AG (40), warga Jalan Merpati, Balikpapan Barat, yang juga ikut terlibat dalam distribusi barang haram.

Dari tangan ZA, petugas menyita 18 paket sabu seberat total 13,86 gram brutto, lengkap dengan peralatan pengemasan dan timbangan digital. Sementara dari AG, ditemukan satu paket sabu seberat 0,28 gram dan satu unit ponsel Oppo A3X.

Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi:

  • 1 unit Hp Vivo warna navy

  • 1 buah timbangan digital

  • 4 bundel plastik klip kosong

  • 3 sendokan sabu dari sedotan plastik

  • 1 kotak kacamata sebagai wadah penyimpanan sabu

  • 1 kantong plastik hitam tempat menyembunyikan paket sabu


Dalam penggerebekan, ZA sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkan sabu ke samping rumah kontrakannya. Namun, aksi itu sia-sia. Petugas yang jeli berhasil menemukan seluruh paket sabu yang telah dibungkus rapi dalam plastik klip bening.

Dari hasil interogasi di tempat, ZA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B. Dua paket sabu diterimanya, lalu dipecah menjadi 18 paket kecil untuk dijual kembali. Harga per 5 gram disebutkan mencapai Rp5,4 juta, yang nantinya akan disetorkan ke pemasok utama.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Ini bukti bahwa peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba sangat penting. Kami apresiasi atas aduan yang masuk. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkas Ipda Sangidun.

Satreskoba Polresta Balikpapan menegaskan akan terus mengintensifkan razia dan operasi di titik-titik rawan peredaran narkoba. Masyarakat diimbau tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar