BorneoFlash.com, BONTANG - Polres Bontang secara resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan rangkaian penyelidikan mendalam dan klarifikasi ke sejumlah instansi terkait, yang menyimpulkan tidak ditemukan bukti kuat untuk menjeratnya secara hukum.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 12 November 2024, dari DPC Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kota Bontang, yang dipimpin oleh Udin Mulyono.
Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh DPP PHM Samarinda, yang menduga adanya pemalsuan nomor seri ijazah dalam dokumen legalisir atas nama Andi Faizal.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan muncul dari temuan sebuah dokumen fotokopi ijazah dengan nomor seri 11.01033. Dokumen tersebut ditemukan oleh seorang saksi berinisial AT di area parkir kantor DPRD Bontang pada Februari tahun lalu.
"Penjelasan saksi ini tercantum dalam laporan. AT juga diketahui merupakan mantan pegawai di kantor DPRD," kata Hari dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Menurut Hari, butuh waktu sekitar enam bulan untuk memverifikasi laporan tersebut karena harus dilakukan penyelidikan komprehensif dan pengumpulan data dari berbagai pihak.
Salah satu langkah penting adalah klarifikasi resmi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hasil klarifikasi dari Kemendikbudristek yang diterima pada Februari 2025 menyebutkan bahwa Andi Faizal merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Trunajaya Bontang ke Universitas Tridharma Balikpapan. Ia lulus pada 8 Agustus 2016 dan memperoleh ijazah resmi dengan nomor 11.01043, bukan 11.01033 seperti yang dilaporkan.
“Total ada sembilan saksi yang kami periksa, termasuk saksi ahli. Perbedaan nomor ijazah tersebut terbukti sebagai kekeliruan administratif, bukan indikasi pemalsuan,” jelas Hari.
Polisi juga menguatkan hasil penyelidikan dengan memverifikasi data melalui situs resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan PISN Kemendikbud. Semua data dinyatakan sesuai dan valid.
Setelah dilakukan gelar perkara internal dan gelar perkara khusus, Polres Bontang memutuskan menghentikan penyelidikan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, termasuk unsur pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Dengan tidak adanya cukup bukti dan tidak terpenuhinya unsur pidana, penyelidikan kami hentikan sesuai Pasal 102 KUHAP. Kami pastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan sejumlah hal, termasuk kemungkinan melaporkan balik pihak pelapor. Namun, ia meminta agar komentarnya tidak dicantumkan dalam pemberitaan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar