BorneoFlash.com, SAMARINDA - Upaya pelestarian situs bersejarah kembali menjadi sorotan nasional seiring meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya menjaga warisan budaya Nusantara.
Salah satu titik fokus perhatian berada di Samarinda Seberang, tempat berdirinya Masjid Shiratal Mustaqiem — sebuah bangunan kayu ulin berusia ratusan tahun yang menjadi simbol awal penyebaran Islam di Kalimantan Timur.
Masjid ini tidak hanya menyimpan jejak sejarah arsitektur tradisional, tetapi juga mengoleksi manuskrip Al-Qur’an kuno yang diyakini berasal dari abad ke-18.
Keberadaan mushaf tersebut menambah nilai penting masjid ini sebagai situs yang menyimpan kekayaan budaya dan keagamaan sekaligus.
Kondisi fisik masjid yang masih sangat baik hingga kini menjadi bukti kekuatan material lokal dan kecakapan tukang bangunan tempo dulu.
Namun demikian, usia yang kian menua membuat kebutuhan akan konservasi semakin mendesak—baik terhadap struktur bangunannya maupun artefak langka di dalamnya.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menegaskan bahwa pelestarian tempat-tempat ibadah bersejarah seperti ini tidak bisa lagi hanya mengandalkan komunitas lokal.
Negara harus hadir melalui dukungan teknis, pendanaan, serta kebijakan yang berpihak pada pelindungan cagar budaya.
Ia juga menyampaikan bahwa konservasi naskah kuno seperti mushaf yang tersimpan di Masjid Shiratal Mustaqiem harus dilakukan dengan metode yang sesuai standar internasional.
Terlebih, naskah ini sangat rentan terhadap kerusakan akibat usia dan perubahan iklim.
Digitalisasi disebut sebagai salah satu langkah penting yang harus segera dilakukan untuk menjamin keberlanjutan akses dan pelestarian nilai sejarahnya.
“Preservasi dokumen sejarah tidak cukup hanya menyimpannya dalam lemari kaca. Kita butuh teknologi, tenaga ahli, dan kemauan politik agar warisan ini tidak hilang ditelan zaman,” katanya.
Masjid Shiratal Mustaqiem sendiri telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional dan menjadi saksi bisu perkembangan peradaban Islam di kawasan pesisir Sungai Mahakam.
Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini menjadi ruang edukasi sejarah dan spiritualitas bagi masyarakat setempat maupun pengunjung dari luar daerah.
Melihat peran strategis situs ini, pelestarian tidak boleh hanya bersifat seremonial.
Dibutuhkan kolaborasi konkret antara pemerintah pusat, daerah, serta komunitas budaya untuk memastikan masjid ini tetap berdiri kokoh dan bernilai bagi generasi mendatang. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar