Dalam satu kali penarikan, para ketua RT bisa meraup Rp 5–7 juta, sedangkan A mendapat Rp 5–6 juta, belum termasuk "bonus" untuk para pemuda penagih sebesar Rp 200–300 ribu per orang.
Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor dan menekankan pentingnya partisipasi warga dalam memutus mata rantai pungli di lingkungan mereka.
“Kami jamin kerahasiaan pelapor dan komitmen kami jelas: Balikpapan harus bersih dari pungli. Kami akan kejar siapa pun yang mencoba mengulang praktik serupa,” tegasnya.
Saat ini, ketujuh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim dan tengah menjalani proses hukum oleh penyidik Jatanras.
Polda Kaltim menegaskan, tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pungli dan segala bentuk pemalakan berkedok iuran warga. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar