BorneoFlash.com, SAMARINDA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim), H. Seno Aji, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku hingga 30 Juni 2025.
Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan PKB agar memanfaatkan kebijakan pemutihan ini secara optimal sebelum masa berlakunya berakhir,” ujar Seno Aji.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan ketaatan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami bersyukur antusiasme masyarakat Kalimantan Timur dalam menyambut program pemutihan ini sangat tinggi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Seno Aji menjelaskan bahwa selain pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga memberikan relaksasi dalam bentuk keringanan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Relaksasi ini mencakup potongan sebesar 50 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan proses balik nama,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kendaraan milik badan usaha yang telah beralih menjadi kendaraan pribadi juga akan dibebaskan dari seluruh tunggakan pajak.
Pemilik hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan.
“Kebijakan relaksasi ini juga berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2025,” tambahnya.
Seno Aji menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan sepenuhnya untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga Kaltim.
“Terima kasih atas kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta atas partisipasinya dalam menggunakan fasilitas yang telah disediakan Pemprov Kaltim demi mewujudkan tertib administrasi perpajakan,” tandasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar