BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan lima poin kesepakatan utama yang sedang dijajaki oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS) untuk merespons kebijakan tarif timbal balik (resiprokal) yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Kebijakan ini menetapkan bea masuk hingga 32 persen terhadap sejumlah produk ekspor Indonesia.
“Pemerintah Indonesia menjalin komunikasi dan menjalankan proses negosiasi dengan pemerintah AS untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang dikenakan terhadap Indonesia dan negara-negara lain,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar secara virtual pada Kamis (24/4).
Berikut lima poin utama dalam kesepakatan tersebut:
1.Menyesuaikan Tarif Bea Masuk
Indonesia akan menyesuaikan tarif bea masuk secara selektif terhadap sejumlah produk asal AS.
2.Meningkatkan Impor Produk Tertentu dari AS
Pemerintah berkomitmen meningkatkan impor dari AS, khususnya untuk komoditas yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti minyak dan gas bumi (migas), mesin dan peralatan teknologi, serta produk pertanian.
3.Melakukan Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan
Pemerintah akan mereformasi sektor perpajakan dan kepabeanan untuk menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat dan efisien.
4.Menyesuaikan Kebijakan Non-Tarif
Pemerintah akan menyesuaikan berbagai kebijakan non-tarif, termasuk aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kuota impor, deregulasi, dan pertimbangan teknis (pertek) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
5.Mengendalikan Banjir Impor
Pemerintah akan mengendalikan banjir impor dengan menerapkan mekanisme trade remedies secara responsif dan cepat.
“Berbagai kebijakan dan reformasi ini kami tujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas makroekonomi, dan memastikan keberlanjutan APBN,” tegas Sri Mulyani.
Di samping itu, pemerintah juga aktif memperluas pasar ekspor guna mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS. Pemerintah menargetkan ekspor ke kawasan ASEAN Plus Three (China, Jepang, Korea Selatan), negara-negara BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan), serta kawasan Eropa. (*)