BoneoFlash.com, BONTANG – Seorang pria, warga Kecamatan Bontang Selatan diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial R, yang berusia 26 tahun ini ditangkap lantaran terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, pada Selasa (18/3/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah orang tua anak tersebut melihat ada gelagat yang aneh dan mencurigakan dari korban.
Kemudian orang tua korban mencari tahu dan menemukan pesan WhatsApp yang mengindikasikan hubungan di luar batas antara korban dan pelaku, dari telepon genggam anak tersebut.
Akhirnya, setelah didesak orang tuannya, korban akhirnya mengakui telah berhubungan badan dengan R di sebuah kawasan wisata di Bontang pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WITA.
“Orang tuanya yang tidak terima dan melaporkan kasus ini,” kata Hari kepada awak media, Rabu (19/3/2025).
Pelaku R pun ditangkap di rumahnya tanpa dapat melakuan perlawanan, ucap Hari menambahkan dan saat ini pihaknya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (*)