BorneoFlash.com, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena lambannya penanganan kasus Petral dan SKK Migas.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan mendorong KPK lebih aktif membenahi tata kelola BBM yang diduga penuh penyimpangan. Ia juga menyoroti KPK yang belum menetapkan Komisaris Utama Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, sebagai tersangka dalam kasus suap SKK Migas.
Boyamin mengungkapkan bahwa sidang gugatan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/3/2025) dan Kamis (20/3/2025). Ia menekankan bahwa mantan Kepala SKK Migas, Rubi Rubiandini, terbukti menerima suap dari Widodo Ratanachaitong. “Kami mendesak KPK segera menyidik dan menetapkan Widodo sebagai tersangka,” tegasnya.
Kasus Petral dan Dugaan Kecurangan Pengadaan Minyak
Pada 2014, Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin Faisal Basri mengungkap dugaan kecurangan dalam pengadaan minyak oleh Petral. Maldives NOC Ltd memenangkan tender meski tidak memiliki sumber minyak, menimbulkan dugaan sebagai perusahaan kedok.
Pada 2019, KPK menetapkan Bambang Irianto, Managing Director PES 2008-2013, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar AS melalui rekening SIAM Group Holding Ltd antara 2010-2013.
MAKI, LP3HI, dan ARUKKI berharap gugatan ini mendorong KPK segera menuntaskan kasus tersebut demi transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi nasional. (*)