BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Taufik Aditiyawarman (TAW), sebagai saksi. Selain Taufik, penyidik juga memeriksa Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial ANW dan Manager Quality Management System PT Pertamina (Persero) berinisial AA.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, yaitu:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- MKAR (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim)
- GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga)
Tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari dan menggeledah beberapa lokasi, termasuk kediaman pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid di Jakarta Selatan, PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, serta Terminal BBM Tanjung Gerem milik Pertamina.
Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina serta KKKS. (*)