Pemkot Balikpapan

PAD Kota Balikpapan di 2025 Bakal Meningkat, Akibat Skema Opsen Pajak Kendaraan 

lihat foto
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Ditahun 2025, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan meningkat, karena adanya skema opsen pajak kendaraan.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengungkapkan bahwa skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan memberikan kontribusi besar pada peningkatan pendapatan daerah.

Menurut Idham, meskipun adanya opsi pajak kendaraan, kewajiban masyarakat terkait pembayaran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak akan bertambah.

Bahkan, pembayaran STNK melalui skema opsen ini justru dapat lebih menurun. Hal ini karena Kalimantan Timur (Kaltim) dikenal memiliki tarif pajak kendaraan yang paling rendah di Indonesia.

“Keuntungan skema opsen ini adalah setiap pembayaran STNK masyarakat langsung masuk ke kas kota dengan lebih cepat dan pasti. Selama ini, pendapatan daerah baru diterima melalui bagi hasil dengan pemerintah provinsi setiap triwulan. Namun mulai Januari 2025, pendapatan akan langsung masuk ke kas kota,” ungkap Idham kepada media, Rabu (12/2/2025).

Peningkatan jumlah kendaraan di Kota Balikpapan juga akan memberi kontribusi tambahan bagi potensi pendapatan daerah.

Idham menyebutkan, skema opsen dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp 60-70 miliar jika dibandingkan dengan skema bagi hasil provinsi sebelumnya.


“Potensi penambahan PKB dan BBNKB diperkirakan mencapai Rp 60-70 miliar untuk Kota Balikpapan. Dengan skema opsen, ada peningkatan yang signifikan. Mengingat pertumbuhan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, cukup besar,” jelasnya.

BPPDRD Kota Balikpapan menargetkan total pendapatan dari PKB dan BBNKB sebesar Rp 250 miliar pada tahun 2025. Angka ini meningkat signifikan jika dibandingkan dengan target tahun lalu yang hanya mencapai Rp 200 miliar.

Idham optimistis, dengan skema opsen, angka ini bisa melonjak hingga mencapai Rp 270 miliar, bahkan berpotensi menembus Rp 300 miliar jika seluruh wajib pajak STNK terbaru terbayar.

Selain itu, BPPDRD Balikpapan juga berencana untuk mendorong kendaraan bermotor dengan plat luar Kalimantan Timur (KT) agar dapat beralih ke plat KT.

Hal ini mengingat banyak kendaraan yang terdaftar di luar daerah, padahal Kaltim menawarkan tarif pajak yang jauh lebih murah dibandingkan dengan daerah asal kendaraan tersebut.

"Jika kendaraan dengan plat luar ingin memindahkan platnya ke KT, mereka akan mendapatkan keuntungan karena tarif pajaknya lebih murah. Kami akan terus mendorong agar kendaraan dengan plat luar ini dapat segera beralih ke plat KT," tambah Idham.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat memaksimalkan potensi pajak daerah yang ada, serta memberikan manfaat bagi masyarakat melalui tarif pajak yang lebih rendah.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar