Disdikbud Kota Balikpapan

Disdikbud Balikpapan Tunggu Regulasi Pusat Terkait PPDB Tahun Ajaran 2025

lihat foto
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat, terkait regulasi

mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2025-2026 di Kota Balikpapan.

"Kita diundang oleh Kementerian Pendidikan pada 27-29 Januari 2025, untuk membahas regulasi terbaru terkait PPDB. Jadi kami belum tahu pasti seperti apa regulasi yang akan diterapkan tahun ini," ucap Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik kepada media.

Terkait zonasi, Irfan mengatakan pemerintah pusat tengah melakukan penyempurnaan sistem zonasi, meskipun sistem ini terus menjadi polemik dari tahun ke tahun. "Mudah-mudahan setelah regulasi itu keluar, kita bisa meminimalisir persoalan-persoalan yang selalu muncul setiap PPDB," jelasnya.

Persoalan utama dalam pelaksanaan PPDB di Balikpapan, menurut Irfan, adalah jumlah siswa yang melebihi kapasitas sekolah-sekolah yang ada, sehingga sering menimbulkan ketegangan dalam penerimaan peserta didik.

Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Disdikbud terus berupaya dengan membangun sekolah-sekolah baru. "Pembangunan SMPN 27 dan SMPN 28 yang baru selesai dibangun dapat menampung hingga 120 siswa tahun ini, dengan masing-masing sekolah membuka tiga rombongan belajar," terang Irfan.


Selain itu, Pemkot Balikpapan juga telah membangun SMPN 25 dan SMP Terpadu di kawasan Perumahan Regency, untuk membantu mengurangi beban sekolah yang sudah ada.

Namun, tantangan terbesar yang dihadapi Pemkot saat ini adalah keterbatasan lahan. "Harga lahan di beberapa daerah sangat mahal, jadi kami mencoba alternatif dengan merevitalisasi sekolah yang sudah ada, termasuk menambah rombongan belajar di sekolah-sekolah tersebut," ujar Irfan.

Sementara itu, Irfan juga menyoroti masalah kekurangan tenaga pengajar. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang pengangkatan tenaga non-ASN, Balikpapan masih kekurangan sekitar 520 guru untuk tingkat TK, SD, dan SMP.

"Jika kekurangan ini tidak dipenuhi, maka akan ada siswa yang tidak dapat belajar di sekolah. Untuk itu, kami tetap memanfaatkan tenaga non-ASN," tutup Irfan.

Menghadapi tantangan ini, Pemkot Balikpapan terus berusaha memastikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, seiring dengan peran strategis kota sebagai penyangga dan gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar