Kronologi Penangkapan
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu di dalam kotak rokok bekas. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan enam paket sabu lainnya yang disimpan dalam sebuah dompet kulit warna hijau, lengkap dengan timbangan digital, sendokan plastik, dan plastik klip kosong.
Dalam interogasi di lokasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama IO dengan harga Rp1 juta per gram. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Dilanggar
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Apresiasi untuk Masyarakat
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pengungkapan kasus ini. “Kami sangat berterima kasih atas informasi dari warga yang membantu kami mengungkap tindak pidana narkotika di Balikpapan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.
Satresnarkoba Polresta Balikpapan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Balikpapan.