Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 7 Paket Sabu

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan dalam Operasi yang berlangsung pada Rabu (4/1/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan dalam Operasi yang berlangsung pada Rabu (4/1/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

Kronologi Penangkapan

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu di dalam kotak rokok bekas. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan enam paket sabu lainnya yang disimpan dalam sebuah dompet kulit warna hijau, lengkap dengan timbangan digital, sendokan plastik, dan plastik klip kosong.

 

Dalam interogasi di lokasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama IO dengan harga Rp1 juta per gram. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Pasal yang Dilanggar

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

 

Apresiasi untuk Masyarakat

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pengungkapan kasus ini. “Kami sangat berterima kasih atas informasi dari warga yang membantu kami mengungkap tindak pidana narkotika di Balikpapan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.

 

Satresnarkoba Polresta Balikpapan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Balikpapan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.