BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Operasi ini berlangsung pada Rabu (4/1/2025), sekitar pukul 16.30 WITA di Jl. 21 Januari Gang Aman, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya, MH, yang mewakili Kapolresta Balikpapan KBP Anton Firmanto, SH, SIK, MSi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S A alias I (44 tahun), warga Jalan Wolter Monginsidi, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi di Jl. 21 Januari sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Barang Bukti yang DiamankanDari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
7 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,33 gram;
1 buah kotak rokok bekas bertuliskan Sampoerna Mild;
1 buah timbangan digital;
1 sendokan plastik yang terbuat dari sedotan;
8 plastik klip kosong;
1 unit ponsel Vivo Y22 warna navy.
Kronologi Penangkapan
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu di dalam kotak rokok bekas. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan enam paket sabu lainnya yang disimpan dalam sebuah dompet kulit warna hijau, lengkap dengan timbangan digital, sendokan plastik, dan plastik klip kosong.
Dalam interogasi di lokasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama IO dengan harga Rp1 juta per gram. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang DilanggarTersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Apresiasi untuk MasyarakatKasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pengungkapan kasus ini. “Kami sangat berterima kasih atas informasi dari warga yang membantu kami mengungkap tindak pidana narkotika di Balikpapan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.
Satresnarkoba Polresta Balikpapan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Balikpapan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar