1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 5,05 gram
1 (satu) lembar tisu putih
1 (satu) unit handphone warna hitam
Pelaku yang berstatus sebagai buruh harian lepas tersebut diketahui berdomisili di Jl. Gang Sumber Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I.W. yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal enam tahun.
Uraian Singkat Kejadian:Pada malam penangkapan, tim Satreskoba melakukan pembuntutan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku I.A. alias Jhn yang dicurigai akhirnya diamankan di pinggir jalan kawasan Sumber Rejo VI. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa paket sabu yang dibawanya diperoleh dari I.W.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Balikpapan," tambah AKP Bangkit Dangjaya.
Dengan tertangkapnya pelaku I.A., Satreskoba Satreskoba Polresta Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Balikpapan. Polisi juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
"Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," pungkas AKP Bangkit Dangjaya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar