Polresta Balikpapan

Pelaku dan Barang Bukti Narkoba Kembali Diamankan Satreskoba Polresta Balikpapan

lihat foto
Satreskoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku dan Barang Bukti Narkoba. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satreskoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku dan Barang Bukti Narkoba. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan.

Pelaku berinisial I.A. alias Jhn, seorang pria berusia 43 tahun, ditangkap bersama sejumlah barang bukti di Jl. Sumber Rejo VI, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bangkit Dangjaya, S.H., M.A., didampingi KBO Satreskoba, Iptu Syafarudin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/th 2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim tertanggal 7 Januari 2025, pelaku ditangkap pada Selasa (7/1/2025) malam.

"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan oleh tim kami. Pelaku I.A. alias Jhn ditangkap di pinggir jalan dan ditemukan membawa satu paket sabu seberat 5,05 gram yang dibungkus dengan tisu putih serta satu unit handphone warna hitam," ungkap AKP Bangkit Dangjaya.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskoba menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu yang dibalut tisu dan dimasukkan ke dalam amplop bekas. Namun, upaya tersebut gagal karena petugas dengan sigap mengamankannya.

Selain paket sabu, petugas juga menyita sebuah handphone merk Oppo Reno 11 F warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.


Barang Bukti yang Diamankan:

1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 5,05 gram

1 (satu) lembar tisu putih

1 (satu) unit handphone warna hitam

Pelaku yang berstatus sebagai buruh harian lepas tersebut diketahui berdomisili di Jl. Gang Sumber Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I.W. yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal enam tahun.

Uraian Singkat Kejadian:

Pada malam penangkapan, tim Satreskoba melakukan pembuntutan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku I.A. alias Jhn yang dicurigai akhirnya diamankan di pinggir jalan kawasan Sumber Rejo VI. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa paket sabu yang dibawanya diperoleh dari I.W.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Balikpapan," tambah AKP Bangkit Dangjaya.

Dengan tertangkapnya pelaku I.A., Satreskoba Satreskoba Polresta Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Balikpapan. Polisi juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

"Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," pungkas AKP Bangkit Dangjaya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar