Polresta Balikpapan

Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran 15 Paket Sabu, Residivis Narkotika Kembali Ditangkap

zoom-inlihat foto
Satreskoba Polresta Balikpapan kembali Tangkap Residivis Narkotika dan Barang Bukti. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satreskoba Polresta Balikpapan kembali Tangkap Residivis Narkotika dan Barang Bukti. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Balikpapan.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (4/1/2025) malam, petugas berhasil mengamankan seorang residivis narkotika berinisial D (38) beserta barang bukti 15 paket sabu siap edar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan pengembangan kasus sebelumnya. Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, SH, MH, memimpin langsung operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Riko Gang Aman, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/I/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim.

"Kami berhasil mengamankan tersangka D di lokasi tersebut sekitar pukul 22.00 WITA. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan kembali terlibat dalam peredaran sabu," ujar AKP Bangkit.

Barang Bukti Lengkap Diamankan

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 15 paket sabu dengan berat bruto 4,51 gram

  • 1 plastik klip kosong

  • 1 sendokan plastik berwarna hitam

  • 1 kotak berwarna putih

  • 1 bekas sarung parfum berwarna hitam

  • 1 unit handphone merk Galaxy A04e warna hitam

Menurut AKP Bangkit, saat di interogasi, tersangka D mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyerahan barang dilakukan dengan metode “jejak” atau penempatan di lokasi tertentu, yang kali ini dilakukan di daerah Tangki Satu.

Pengembangan Kasus dan Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan awal terhadap seorang laki-laki berinisial WS. Saat diperiksa di tempat kejadian, WS mengaku bahwa satu paket sabu yang ditemukan di tempatnya diperoleh dari tersangka D. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan segera melakukan pengembangan dan berhasil meringkus D di lokasi berbeda.


"Saat penangkapan, D sedang berada di pinggir rumahnya. Ketika kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa tempat tersembunyi di dalam rumah," jelas AKP Bangkit. Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. Penanganan lebih lanjut kini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

"Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa," tegas AKP Bangkit.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasat Reskoba juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga Kota Balikpapan agar tetap aman dan bebas dari bahaya narkoba," tutupnya.

Dengan tertangkapnya residivis D beserta barang bukti 15 paket sabu, Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Balikpapan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar