BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Unjuk rasa terjadi di depan Kantor Intipratama Group yang beralamat di Jalan Mayjend Sutoyo, Gunung Malang Balikpapan, pada hari Jumat (27/12/2024).
Sejumlah kelompok masyarakat Balikpapan memprotes terkait maraknya truk yang mengangkut batu bara menuju dermaga Intipratama Group di Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat.
Dengan membawa spanduk, bertuliskan aspirasi yang disampaikan salah satunya stop hauling ilegal di jalan warga balikpapan termasuk intipratama sang penerima batubara hasil hauling di jalan warga.
Koordinator Lapangan Demonstrasi, Andrie Afrizal menyoroti tidak ada izin penggunaan jalan umum, untuk aktivitas yang sudah dilarang di Kota Balikpapan. “Ini sudah jelas-jelas melanggar. Bisa kita lihat tadi perusahaan tidak bisa menunjukkan izin penggunaan jalan umum. Tapi mereka masih bersikukuh bahwa mereka hanya sebagai pelabuhan,” kata Andrie.
Berdasarkan laporan warga, Andrie mengatakan truk batu bara beroperasional siang dan malam. Bahkan, Ketua KNPI Balikpapan menduga truk-truk ini melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi. Untuk itu, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Komisi V DPR RI. “Kami akan aksi setiap hari. Minggu depan mahasiswa dan buruh siap beraksi,” ujarnya.
Saat aksi berlangsung, pihak intipratama group didampingi personel kepolisian menanggapi aspirasi pengunjuk rasa. Hanya saja, tidak menemukan titik terang malah justru saling debat.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) PT Intipratama Bandar Kariangau, Aang Aristian menyampaikan bahwa Intipratama Group beroperasi sebagai pelabuhan umum untuk barang, sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP. 372 tahun 2010 yang mana mengatur tentang pemberian izin kepada PT Intipratama Bandar Kariangau sebagai badan usaha pelabuhan.

“Intipratama Group adalah perusahaan Pelabuhan, bukan tambang dan tidak menangani hauling batubara,” ujarnya.
Lanjutnya Aang menjelaskan jika pihaknya memiliki kewajiban melayani barang yang legal dan didukung dengan dokumen lengkap. Apabila warga mempertanyakan kendaraan untuk pengangkutan, itu bukan kewenangannya. “Jalan yang dilalui milik provinsi. Kami memastikan bahwa batubara yang masuk ke pelabuhan memiliki izin lengkap, jika tidak tentu kami memiliki hak untuk menolak,” terangnya.





