BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan monitoring ke Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat billiard, untuk memastikan penerapan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 300/686/Pem terkait penutupan sementara THM dan billiard pada perayaan Natal 2024.
Penutupan ini berlaku mulai 24 Desember 2024 hingga 26 Desember 2024, dengan tujuan menciptakan suasana kondusif selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
"Kami melakukan pemantauan untuk memastikan pengusaha THM dan billiard mematuhi surat edaran ini. Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan peringatan dan meminta mereka untuk menutup sesuai jadwal," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, setelah melakukan monitoring pada hari Selasa (24/12/2024) malam.
Satpol PP melakukan pengawasan bersama TNI, Polri, DPRD, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) serta Dinas Perdagangan. Monitoring dilakukan di sejumlah THM dan tempat billiard di Balikpapan pada malam Natal.
Menurut surat edaran tersebut,THM harus tutup sementara, sementara tempat billiard diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00 WITA. Namun, beberapa tempat billiard ditemukan masih beroperasi melewati jam yang telah ditentukan.
"Sebagian besar THM sudah tutup sesuai aturan, tapi ada beberapa tempat billiard yang melanggar jam operasional, yang menjadi perhatian kami," kata Boedi.
Boedi juga meminta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) untuk menegur pelaku usaha billiard yang melanggar aturan tersebut, karena billiard berada di bawah naungan DPOP. "Kami hanya menjalankan peraturan Walikota. Tugas kami adalah menjaga kondisi Kota Balikpapan tetap kondusif," tambahnya.
Dalam monitoring tersebut, petugas juga menemukan beberapa botol minuman keras (miras) yang akan dimusnahkan. "Tidak banyak, hanya puluhan botol miras yang ditemukan di beberapa tempat billiard, sedangkan THM sudah tutup semua. Kami sudah memberikan teguran dan mereka juga membuat pernyataan," jelasnya.
Boedi menegaskan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan oleh tim Satpol PP Balikpapan. Apabila masih ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menyerahkan tindakan lebih lanjut kepada OPD terkait untuk mempertimbangkan pencabutan izin usaha.
"Kami bekerja sama dengan OPD terkait untuk memastikan apakah izin mereka akan dicabut atau tidak, karena hal itu bukan wewenang kami," ujarnya.
Meskipun demikian, Boedi mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pengusaha THM dan billiard tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu. "Tahun lalu lebih banyak pelanggarannya," tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar