BorneoFlash.com, JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor, dengan dua tambahan pajak: opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kedua pajak ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Opsen adalah pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu. Pemerintah kabupaten/kota mengenakan opsen PKB dan BBNKB atas pokok pajak sesuai aturan yang berlaku.
Pembayaran opsen dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. SKKP pada STNK akan menambah dua kolom untuk opsen PKB dan BBNKB.
Opsen dikenakan 66% dari nilai pajak terutang. Contohnya, jika PKB kendaraan Rp 1 juta, opsen yang dikenakan menjadi Rp 660.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp 1,66 juta.
Untuk mengakomodir tarif opsen, tarif PKB diturunkan menjadi 1,2% untuk kendaraan pertama dan hingga 6% untuk kendaraan kedua dan seterusnya, sementara tarif BBNKB maksimal 12%.
Opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku di DKI Jakarta, karena tidak ada kabupaten di sana. Hanya PKB dan BBNKB yang dipungut di Jakarta.
Mulai 5 Januari 2025, Jakarta akan menerapkan tarif pajak kendaraan progresif berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, dengan tarif sebagai berikut:
- 2% untuk kendaraan pertama
- 3% untuk kendaraan kedua
- 4% untuk kendaraan ketiga
- 5% untuk kendaraan keempat
- 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. (*)