Polisi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 14 CPMI Non-Prosedural ke Kamboja, Dua Tersangka Ditangkap

by -
Writer: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

BorneoFlash.com, TANGERANG – Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak bekerja di Kamboja. Polisi menangkap dua tersangka, MZ dan PJ, yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan tersebut.

 

Polisi menangkap CPMI di berbagai terminal bandara pada tanggal 11, 12, dan 14 September 2024, dalam operasi pencegahan. Sebagian besar CPMI, yang terdiri dari pria, tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri.

 

Mereka mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan melalui media sosial Telegram, termasuk sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, customer service, dan admin permainan online.

 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat membantu polisi mendeteksi rencana keberangkatan tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass untuk penerbangan Jakarta – Kuala Lumpur – Phnom Penh.

 

Polisi menuntut MZ dan PJ berdasarkan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Mereka menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Polisi telah memulangkan CPMI yang terjaring ke kampung halaman masing-masing. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.