BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban bagi Pedagang Pasar Pandansari yang nekat berjualan pada fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Budi Liliono mengimbau kepada para pedagang pasar pandansari untuk tidak berjualan di fasilitas umum maupun fasilitas sosial. Apabila para pedagang masih tetap berjualan, maka akan ditindak secara tegas. “Kita terus awasi dan kita tegur lagi jika pedagang tetap berjualan. Kalau masih berjualan kita operasikan,” katanya kepada media, pada hari Selasa (3/9/2024).
Budi mengatakan barang dagangan para pedagang akan disita jika tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Begitu juga, tempat berjualan pun ikut dibersihkan. “Kita angkut semua dan kita bersihkan dagangan pedagang,” ungkapnya.
Sebenarnya petugas berkeliling melakukan pengawasan akan tetapi para pedagang tetap tidak menghiraukan aturan yang sudah disampaikan kepada para pedagang, dengan tetap berjualan di area yang dilarang. Petugas melakukan pengawasan keliling mulai pukul 08:00-17:00 wita.
“Ada pedagang yang patuh dan ada yang tidak patuh. Kalau tidak patuh kan yang rugi dia sendiri sudah mengeluarkan dana untuk beli barang dagangan dan membuat lapak. Barang dagangan diangkut dan tempat dagangan dihancurkan,” ujarnya.
Budi berharap para pedagang bisa mentaati aturan yang sudah dibuat pemerintah kota, karena aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama. “Tidak boleh berjualan di fasilitas sosial dan fasilitas umum,” imbuhnya.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah menyampaikan imbauan ini secara lisan maupun tulisan sejak beberapa bulan lalu. “Kita coba semaksimal mungkin menertibkan, walaupun semua tidak ada yang sempurna,” terang Budi.