Korupsi Tambang Batu Bara: KPK Geledah Kediaman Pengusaha Terkait Kasus Rita Widyasari

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

BorneoFlash.com, JAKARTAKPK menggeledah kediaman Tan Paulin, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, di Surabaya.

 

Mereka menyita dokumen terkait kasus korupsi Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan tim penyidik mengamankan dokumen tersebut setelah penggeledahan.

 

“Pihak yang berwenang melakukan penggeledahan tanpa menyebutkan tanggalnya, namun mereka memeriksa Tan Paulin di Kantor BPKP pada tanggal 28 Agustus.”

 

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait transaksi batu bara perusahaannya di Kukar.

 

KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi dalam bentuk uang antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara dan menyamarkannya melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

“Penyidik terus menyelidiki beberapa aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Pada 27 Juni 2024, KPK memeriksa pengusaha Said Amin mengenai dana yang ia gunakan untuk membeli mobil yang telah disita.”

 

Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka, dengan dugaan gratifikasi mencapai total Rp436 miliar.

 

Tindakan mereka diduga melibatkan pembelian aset atas nama orang lain menggunakan hasil gratifikasi. Rita menjalani hukuman 10 tahun penjara, diwajibkan membayar denda Rp600 juta, dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.