BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di semua Kecamatan di Kota Balikpapan.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dilakukan pemutakhiran oleh Pantarlih. Yang mana diperoleh dari hasil coklit atau pemutakhiran data yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024.
Selanjutnya, hasil tersebut ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Setiap kecamatan melaporkan hasil dari masing-masing Kelurahan.
Untuk Kecamatan Balikpapan Barat (Balbar) terdapat 6 Kelurahan yang disampaikan pada rapat pleno di Kantor Kecamatan Balikpapan Barat, pada hari Rabu (7/8/2024).
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar, tanpa ada tanggapan, sanggahan,” ucapnya kepada media.
Hasil ini nanti akan dibawa pada rapat rekapitulasi pleno terbuka tingkat kota yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2024. “Setelah DPHP disusun, langkah selanjutnya adalah menetapkan Daftar Pemilih Tetap,” katanya.
KPU Balikpapan dan badan Adhoc akan melakukan rekapitulasi terhadap DPHP yang telah disusun, untuk memastikan semua data pemilih yang telah diperbaharui telah tercatat dengan benar.
DPHP kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS ini akan diumumkan ke publik, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, partai politik, dan pengawas pemilu melakukan verifikasi dan memberikan masukan jika terdapat kesalahan atau kekurangan data.
“Selama masa pengumuman DPS, masyarakat dapat memberikan tanggapan, seperti jika ada nama yang belum terdaftar, nama yang terdaftar ganda, atau data yang salah. KPU akan menerima masukan dan keberatan, kemudian melakukan verifikasi serta perbaikan sesuai dengan masukan tersebut,” terangnya.
Setelah periode tanggapan dan perbaikan selesai, data pemilih yang telah diperbaiki akan dijadikan dasar untuk menetapkan DPT. KPU akan mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan DPT.
Usai DPT ditetapkan, maka DPT akan diumumkan dan dipublikasikan kepada publik. “Pengumuman ini penting agar masyarakat bisa memeriksa kembali, apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” jelas Prakoso.
Kalau nanti ada masyarakat Balikpapan yang belum terdata dan terdaftar, nantinya KPU Balikpapan akan umumkan. “Kita umumkan dan kita minta untuk melapor,” ungkapnya.
Prakoso mengakui bahwa memang soal data ini dinamis. Diketahui bersama data ini didapatkan dari Disdukcapil dan Kementerian Dalam Negeri. Apalagi nanti setelah ditetapkan lokasi khusus di Balikpapan yakni Lapas dan Rutan. Maka, nanti jumlahnya pasti akan bergeser.
Meskipun demikian, KPU Kota Balikpapan beserta Badan Adhock di tingkat kecamatan dan kelurahan terus berupaya untuk memberikan data pemilih yang akurat dan valid, agar dapat menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024.
Untuk data perubahan, dalam prosesnya nanti akan ditampung. Namun, belum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rapat pleno di tingkat kecamatan Se Kota Balikpapan ini akan berakhir pada tanggal 7 Agustus 2024. Kemudian tanggal 10 Agustus 2024 Konsolidasi Pleno DPHP Tingkat Kota, dilanjutkan pada tanggal 11 Agustus 2024 Pleno DPHP Tingkat Kota dan tanggal 12 Agustus 2024 sosialisasi tentang konten visi misi untuk pasang calon. (Adv)