BorneoFlash.com, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat ( Kubar) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK), Satuan Pendidik Kerjasama (SPK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan kepada Calon PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2023 pada satuan pendidikan Kabupaten Kubar tahun 2024 ini dilaksanakan di Gedung Aji Tullur Jejangkat (ATJ), Kamis (25/04/2024) pagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kubar Ayonius menyampaikan bahwa atas nama Pemkab Kubar mengucapkan selamat kepada seluruh guru yang telah berhasil melewati serangkaian proses seleksi yang panjang sehingga pada hari ini dapat menerima surat keputusan.
"Maka, besar harapan saya, bagi seluruh guru siap untuk mencurahkan tenaga dan mendedikasikan dirinya bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Kutai Barat," kata Ayonius.
Dikatakan Ayonius bahwa PPPK yang menerima SK diharapkan dapat mendukung dan turut berperan dalam memastikan berjalannya seluruh agenda dan program kerja yang telah direncanakan oleh Pemerintah. Yakni mendukung Visi Pembangunan di Daerah Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
"Kami menyadari bahwa dukungan dari segenap komponen pembangunan, terlebih ASN senantiasa sangat dibutuhkan dalam pencapaian Visi Misi pembangunan. Oleh karena itu, kepada para PPPK, diharapkan untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas diri, sehingga menjadi Aparatur yang handal, kompetitif, inovatif dan profesional serta mampu memberikan sumbangsih yang berarti terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Bangsa," katanya menjelaskan.
Ia juga menyampaikan harapan agar PPPK yang menerima SK senantiasa memiliki integritas dan terus berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh sekolah yang ada di Kutai Barat.
"Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang beragam, semoga saudara/saudari dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap peningkatan mutu pembelajaran bagi anak-anak disekolah," ucapnya.
Selain itu, ia juga menghimbau agar seluruh PPPK dapat menumbuhkan rasa semangat untuk maju, melakukan dan menjadi agen perubahan serta memiliki kesadaran, pemahaman dan keinginan juga tekad semangat untuk mencerdaskan penerus bangsa.
Serta dapat memanfaatkan berbagai momentum seperti mengikuti program pelatihan dan pengembangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bagi PPPK jabatan fungsional guru untuk meningkatkan kualitas, kapasitas serta kompetensi sehingga dapat menjadi pendidik yang lebih profesional dalam membimbing dan mengajar anak-anak murid kedepannya.
"Sekali lagi saya mengucapkan selamat bergabung bersama kami dalam mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara pada umumnya, dan memajukan Kabupaten Kutai Barat pada khususnya," kata Ayonius dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Robertus Leopald Bandarsyah menjelaskan bahwa pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Dimana jumlah PPPK tahun 2024 yakni sebanyak 299 tenaga pendidik yang mana terdiri dari TK 2 orang, SD 219 dan SMP 78 orang.
"Dengan adanya pembagian SK, SPK dan SPMT guru PPPK dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan surat keputusan yang telah ditentukan yang sesuai dengan pengajuan awal oleh guru yang bersangkutan dan dapat memenuhi kebutuhan satuan pendidikan/sekolah dilingkungan Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat," kata Kadisdikbud.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar