KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029

oleh -
Editor: Ardiansyah
KPU resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024. Foto: CNN Indonesia-Adhi Wicaksono
KPU resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024. Foto: CNN Indonesia-Adhi Wicaksono

Adapun penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

 

Dalam gugatannya, kubu Anies dan Ganjar ingin MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

 

Selain itu, kedua kubu juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

 

Setelah melalui proses pengkajian cukup panjang, hasil dari putusan MK tersebut menyatakan bahwa MK menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 01 dan 03.

 

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

 

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

 

Dengan demikian, KPU bisa menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Setelah itu, Prabowo-Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Mereka akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden hingga 2029.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.