Sebanyak 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus telah disiapkan di seluruh Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dengan Total 5.664 Hak Suara terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), di Lapas dan Rutan se Kalimantan Timur dan Utara.
Tentunya, ini menjadi fokus pengawasan Kakanwil untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemilu di fasilitas pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan keamanan dan keteraturan pelaksanaan pemilu, di fasilitas pemasyarakatan sebagai bagian dari tanggung jawab kami dalam mendukung demokrasi,” ujar Gun Gun Gunawan.

Langkah-langkah pengamanan dan pengawasan yang telah diterapkan, berkoordinasi dengan instansi terkait seperti KPU dan Bawaslu serta pihak kepolisian setempat, guna menjamin integritas dan transparansi selama proses pemungutan suara.
Gun Gun Gunawan juga menghimbau kepada petugas di Lapas dan Rutan serta pihak terkait untuk tetap menjaga netralitas dan tidak memberikan dukungan kepada calon tertentu secara terbuka. Hal ini sejalan dengan prinsip netralitas aparat dalam proses pemilu.