BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengeluarkan surat edaran nomor 270/81/Pem tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Surat edaran dikeluarkan pada hari Senin 12 Februari 2024, dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu Tahun 2024, dengan menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilu 2024.
Pengusaha atau pimpinan perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh, untuk melaksanakan hak pilihnya dengan cara mengatur waktu kerja, agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Ketiga, pekerja buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang bisa diterima pekerja buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, bagi perangkat daerah, BUMN, BUMD, Swasta yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, agar pimpinan perangkat daerah, BUMN, BUMD, Swasta dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur dimaksud, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya .
Surat edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat edaran ditandatangani Wali Kota Balikpapan.