BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Saat ini, Hotel Bahtera Balikpapan marak diperbincangkan, dikarenakan sedang menjalani proses kasasi atas perkara kepailitan.
Perkara kepailitan Hotel Bahtera Balikpapan, mengakibatkan penutupan terhadap operasional Hotel Bahtera. Namun, penutupan tersebut ditolak seluruh karyawan, yang dianggap Kurator Victoria Prudentia Law Firm secara semena-mena melakukan penutupan terhadap operasional Hotel Bahtera.
Kuasa Hukum Karyawan Hotel Bahtera, Suen Redy Nababan, S.E., S.H., M.H.,CLA menyampaikan bahwa para karyawan menolak penutupan operasional Hotel Bahtera dan meminta dengan tegas, agar operasional Hotel Bahtera terus berjalan karena seluruh karyawan menggantungkan mata pencahariannya kepada Hotel Bahtera.
Meskipun, perkara kepailitan Hotel Bahtera saat ini sedang berada dalam proses kasasi. Pihak Kurator Prudentia Law Firm memegang peran sebagai kurator yang bertugas secara adil dan netral menjadi pihak penengah.
Namun hal ini tidak terjadi, pihak Kurator secara semena-mena meminta operasional hotel untuk tutup.
Pihak kurator mengatakan bahwa operasional hotel merugi, padahal ini sama sekali tidak benar. Para karyawan melihat sendiri bahwa Hotel Bahtera beberapa bulan ke belakang ini sangatlah ramai, banyak customer.
“Sesuai catatan keuangan laba rugi kondisi memadai. Jadi pihak karyawan juga mempertanyakan alasan kenapa kurator menyimpulkan operasional hotel perlu tutup,” ujar kuasa hukum para karyawan Hotel Bahtera itu didampingi General Manager Hotel Bahtera, Ade Maria Pandiangan dan Kuasa Hukum Debitur Pailit, Rio S Tambunan, S.H., dan Ozhak E Sihotang, S.H., saat konferensi pers di Hotel Bahtera Balikpapan, pada hari Senin (12/2/2024).
Para karyawan Hotel Bahtera juga telah menandatangani petisi resmi untuk menolak penutupan operasional hotel. “Petisi sudah ditandatangani,” terangnya.
Suen Redy Nababan selaku Kuasa Hukum karyawan Hotel Bahtera mengatakan pihak karyawan secara tegas menolak penutupan operasional hotel, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hak-hak asasi karyawan tetap diperjuangkan yaitu tetap memiliki mata pencaharian selama perkara ini diselesaikan.