BorneoFlash.com, JAKARTA – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan sejumlah langkah akselerasi percepatan penyelesaian Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Ambara Hotel, Jalan Iskandarsyah Raya No. 1 Blok M Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Makmur Marbun yang sekaligus sebagai Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri menjadi narasumber dalam forum rapat koordinasi yang diikuti sejumlah provinsi yang terdiri dari Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua baik secara offline maupun online.
Makmur Marbun mengatakan menjadi sesuatu yang penting dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta dukungan semua stakeholder dalam penyelesaian revisi RTRW provinsi di pulau Kalimantan,Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Bahkan dia mengatakan berkaitan dengan percepatan penyelesaian revisi RTRW ini juga menjadi laboratorium selama menjabat sebagai Pj Bupati PPU yang melewati berbagai proses dan sinkronisasi baik bersama pemerintah provinsi, dan juga keterlibatan jajaran unsur legislatif, apalagi dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
“RTRW ini menjadi unsur penting yang nantinya menjadi suatu ketetapan dalam suatu peraturan daerah dalam rangka mendukung program yang ada di setiap wilayah yang berkesesuaian dengan berbagai aspek dan tentunya ini dimulai dari pemerintah Provinsi hingga di kabupaten/kota,” ucapnya.
Bahkan, dia menerangkan berjalannya mekanisme penetapan peraturan daerah ini melibatkan dua unsur penting yaitu dengan sinkronisasi antara peran pemerintah daerah dan peran DPRD termasuk juga dengan keterlibatan masyarakat sehingga proses penetapan peraturan daerah dapat terwujud. (*/DiskominfoPPU)