Hasil Pengembangan dari Kasus Y, Satresnarkoba Polres Kukar Berhasil Ungkap dan Amankan Kembali Dua Pelaku Pengedar Sabu

oleh -
Editor: Ardiansyah
Satresnarkoba Polres Kukar amankan pelaku H (41) dan SW (29) pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (23/1/2024). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.
Satresnarkoba Polres Kukar amankan pelaku H (41) dan SW (29) pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (23/1/2024). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.

BorneoFlash.com, KUKAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan pria dan wanita yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.  

 

Tersangka berinisial H (41) dan SW (29) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Danau Lipan, Tenggarong, sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa (23/1/2024) 

 

Penangkapan H dan SW berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya, yakni pelaku Y yang juga terlibat dalam jaringan narkotika di daerah itu yang mengaku membeli sabu-sabu dari H.

 

Hal itu dibenarkan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

 

“Pria berinisial Y (35) kami amankan di jalan Pesut No. 06 RT. 14 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Selasa, (23/1/2024),” ujarnya. 

 

Dari Penangkapan itu, AKP Aksar mengatakan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis shabu, satu Aksesoris Tas slempang warna Hitam dan satu unit handphone merk Vivo warna Cream. 

 

Setelah mendapatkan informasi dari Y tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara yang dipimpin langsung oleh AKP Aksarudin Adam melakukan penggerebekan dan mengamankan H dan SW di salah satu rumah kontrakan di Jalan Danau Lipan. 

 

Bersama H dan SW, AKP Aksar dan Tim mengamankan barang bukti 5 Bungkus Narkotika jenis shabu, satu Pipet Kaca, satu Sedotan Plastik, satu Korek Api Gas, Uang Tunai Rp 200 ribu, satu Handphone merk Samsung warna Hitam, satu Handphone merk Vivo warna Biru dan satu Unit Kendaraan bermotor merk Honda PCX warna Hitam KT 4773 CAO. 

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara telah mengamankan pelaku Y pada, Selasa (23/1/2024). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara telah mengamankan pelaku Y pada, Selasa (23/1/2024). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.

Saat diinterogasi, H dan SW mengakui bahwa 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik mereka.

Baca Juga :  Polresta Balikpapan Ungkap Pencurian Unit HP, Pelaku Beraksi dengan Kapak dan Pisau Dapur

 

Kini tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

 

Sementara itu, Kapolres AKBP Heri Rusyaman mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.